SULSEL KINI ■ Sesorang anak tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara divonis penjara seumur hidup.
Hal tersebut diungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Muhith Nur kepada awak media, pada Kamis (24/9/2020).
Pelaku pembunuh ibu kandung, Rajikin alias Jikin (36) divonis seumur hidup. Pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan sama sekali," pungkasnya.
Kasi Pidum melanjutkan, pelaku dihukum seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 kuhp (pembunuhan berencana).
Diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan terhadap ibu kandung yang terjadi pada 14 maret 2020 lalu.
Mariatum merupakan ibu kandung pelaku yang di bunuh secara sadis di rumahnya sendiri di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng.
■ R-016
BERITA TERKAIT
loading...
FOLLOW THE SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram