Kapolsek Patampanua Amankan Pelaku Curanmor di Wilayah Hukumnya - SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA

Jumat, 02 Juni 2023

Kapolsek Patampanua Amankan Pelaku Curanmor di Wilayah Hukumnya

Kapolsek Patampanua Amankan Pelaku Curanmor di Wilayah Hukumnya

SULSELKINI.COM SOPPENG PINRANG, - Iptu Sukri bersama Kanit Reskrim dan personil Polsek Patampanua  Polres Pinrang Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan roda dua dengan nomor Polisi DC 3320 AY.

Pelaku yang berinisial RS bekerja sebagai juru parkir di Kota Pinrang diamankan personil Polsek Patampanua saat dirinya tengah bekerja sebagai juru parkir di jalan Abdullah Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan." (01/06/2023).

Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh Kanit Reskrim bersama personil Polsek Patampanua." Kata mantan Kanit Resum kepada awak media.

Pelaku saat diamankan, tengah melakukan aktifitas kerja sebagai juru parkir kendaraan roda dua di jalan Abdullah Watang Sawitto Pinrang." Bebernya.

Pelaku ini kata Iptu Sukri beraksi pada waktu dinihari usai sholat subuh di desa Sipatuo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang pada Selasa 30 Mei 2023 yang mengakibatkan korban mengalami  kerugian dengan jumlah Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).

Sementara itu Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I K yang ditemui awak media usai menghadiri kegiatan upacara hari jadi Pancasila di halaman kantor Bupati Pinrang mengatakan, pelaku saat diamankan unit Reskrim bersama personil gabungan Polsek Patampanua tidak melakukan perlawanan."
 
Lanjut kata Kapolres Pinrang, pelaku ini melakukan aksinya sendiri dan kendaraan roda dua yang di ambilnya disimpan di salah satu kios tempat penjual ikan di pasar kampung Jaya Kecamatan Watang sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan."

Pelaku dan barang bukti kendaraan bukti 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna hitam stiker merah bernomor polisi DC 3320 AY sudah diamankan di Mapolsek Patampanua untuk proses hukum selanjutnya."

Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 362 KUHPidana Junto Undang Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara." Tutup Kapolres Pinrang pada awak media

 (HumasPolresPinrang).
Published IWO 💙

BERITA TERKAIT

loading...

BERITA TERKAIT LAINNYA

© Copyright 2019 SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA | All Right Reserved