Memasuki Usia ke-18, MCP Pemkab Samosir Anjlok dari 90% ke 75% - SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA

Kamis, 10 Maret 2022

Memasuki Usia ke-18, MCP Pemkab Samosir Anjlok dari 90% ke 75%

Memasuki Usia ke-18, MCP Pemkab Samosir Anjlok dari 90% ke 75%

Sulselkini.com MEDAN SAMOSIR  - Memasuki tepat di usianya yang ke-18 tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir malah mengalami kemunduran di bidang pengelolaan pemerintahan yang bersih dari Korupsi. 

Dikutip dari Sulselkini Com, Hal ini terlihat dari indeks  penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk tahun 2021, di mana Monitoring Center of Prevention (MCP) Pemkab Samosir mengalami penurunan nilai dari 90%, menjadi 75%.

Kini, Kabupaten Samosir berada di urutan ke-23 dari 34 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Bahkan, Samosir saat ini di bawah Kabupaten Langkat yang bupatinya baru-baru ini terjerat operasi tangkap tangan KPK. 

Padahal, Kabupaten Samosir periode tahun 2019 dan 2020, dua kali berturut-turut memperoleh nilai terbaik se-Sumut, dengan nilai 83% dan 90%.

MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan monitoring dalam rangka pencegahan korupsi. MCP telah ditetapkan sebagai indeks pencegahan korupsi. Di Sumut ada 16 daerah yang nilai capaiannya berada di atas 80%. Pemerintah dengan capaian nilai MCP yang tinggi akan menerima dana insentif daerah.

Adapun peringkat MCP dari 34 Pemda se-Sumut, di urutan pertama Pemprov Sumatera Utara 91,69%, disusul berturut-turut Pemkab Batubara 89,72%, Pemko Pematangsiantar 88,67%, Pemkab Deliserdang 88,67%, Pemko Tebing Tinggi 87,99%, Pemkab Pakpak Bharat 85,89%, Pemko Padangsidimpuan 85,14%, Pemkab Tapanuli Tengah 84,7%, dan Pemkab Labuhanbatu Utara 83,50%.

Selanjutnya Pemkab Asahan 83,37%, Pemkab Padang Lawas Utara 83,15%, Pemkab Humbang Hasundutan 82,88%, Pemkab Tapanuli Utara 82,83%, Pemkab Tapanuli Selatan 81,59%, Pemko Gunungsitoli 80,94%, Pemkab Serdang Bedagai 80,70%, Pemko Tanjungbalai 79,33%, dan Pemkab Padang Lawas 78,44%.

Kemudian Pemkab Dairi 77,47%, Pemko Medan 77,25%, Pemkab Langkat 77,21%, Pemkab Samosir 75,95%, Pemkab Karo 74,07%, Pemko Sibolga 73,96%, Pemkab Labuhanbatu 72,71%, Pemkab Labuhanbatu Selatan 70,27%, Pemkab Nias Selatan 70,21%, Pemkab Toba 68,79%, Pemkab Nias 66,52%, Pemko Binjai 65,86%, Pemkab Simalungun 52,44%, Pemkab Nias Utara 44,74%, dan Pemkab Nias Barat 28,60%.

Pada rapat koordinasi pemberantasan korupsi dengan pemerintah daerah se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, 23 Februari 2022 lalu, 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dengan baiknya nilai MCP, maka paling tidak masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik yang baik. Juga dengan perizinan yang tidak dipersulit hingga pengadaan barang dan jasa yang sudah sesuai ketentuan.

Alexander mengatakan, tingginya nilai MCP tergantung pada komitmen kepala daerah.

Menurutnya kepala daerah memiliki wewenang yang besar untuk mewujudkan hal tersebut. 

“Kuncinya komitmen, anda punya wewenang, kami akan bantu untuk meningkatkan skor MCP ini,” kata Alexander.

MCP menyangkut delapan sektor titik rawan korupsi. Diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa. Bahkan ada penelitian yang membuktikan bahwa tingginya MCP mempengaruhi masuknya investasi yang besar ke satu daerah.

Untuk Kabupaten Samosir, dengan sumber data dari KPK RI, variabel indikator penilaian MCP ini, diperoleh angka persentase, perencanaan dan Penganggaran APBD 72,5%, Pengadaan Barang dan Jasa 72,5%, Perizinan 76,8%, Pengawasan APIP 69,5%, Manajemen ASN 68,4%, Optimalisasi Pajak Daerah 65,2%, Manajemen Aset Daerah 67,1%, Tata Kelola Keuangan Desa 70,6 %.

Penilaian ini, linear dengan penurunan angka perolehan Dana Insentif Daerah (DID) oleh Pemkab Samosir, di mana pada penilaian tahun 2020 yang direalisasikan tahun 2021, DID Samosir berada pada angka 56,8 milliar juga tertinggi se-Sumut dan pada tahun 2021, yang direalisasikan pada tahun 2022, terjun bebas ke angka 5 miliar, penurunan mencapai 500% lebih.

Penurunan nilai dari MCP oleh KPK RI dan penurunan nilai DID oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI ini, merupakan catatan buruk sepanjang sejarah sejak Kabupaten Samosir dimekarkan dari Kabupaten Toba Samosir pada tahun 2003. Untuk ke depannya, semoga Pemkab Samosir cepat bergerak dan berubah ke arah yang lebih baik. 

*RED/VENUS NEWS*
Published Hawaya 💙 IWO

BERITA TERKAIT

loading...

BERITA TERKAIT LAINNYA

© Copyright 2019 SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA | All Right Reserved