Paman Pembunuhan Keponakan Berhasil Diamankan Polsek Balaraja - SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA

Minggu, 27 Februari 2022

Paman Pembunuhan Keponakan Berhasil Diamankan Polsek Balaraja

Paman Pembunuhan Keponakan Berhasil Diamankan Polsek Balaraja

Sulselkini.com Tangerang - Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap seorang diduga pelaku penusukan terhadap korban SM (29) beralamat di Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang (TKP) pada Jumat (25/02).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui  Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono menyampaikan Polsek Balaraja mendapatkan laporan dari masyarakat ada kejadian penusukan, "Setelah mendapatkan laporan piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku JS (31) tidak jauh dari lokasi kejadian,"kata Herry Fitriyono.

Herry Fitriyono menjelaskan JS (31) membunuh korban SM (29) akibat sakit hati dengan korban dikarenakan korban kerap kali menagih hutang kepada pelaku dengan tidak sesonoh dan cara tidak sopan merasa tidak pernah dihormati sebagai pamannya oleh korban selaku keponakan pelaku, "Pelaku JS (31) paman korban mendatangi rumah korban lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka, dan rusak masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya, lalu pelaku menusuk korban di sekitar dada korban dengan menggunakan pisau yang di bawa oleh Pelaku,"ujarnya.

Selanjutnya Herry Fitriyono mengatakan hasil penangkapan pelaku personel mengamankan barang bukti, "Dari hasil penangkapan personel mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau pelaku dengan sarungnya yang dibuang dilokasi kejadian dan satu stel baju celana milik korban yang digunakan dan satu stel baju celana milik pelaku, selanjutnya untuk korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk di Outopsi yang dilakukan tim forensik Biddokkes Polda Banten,"katanya.

Herry Fitriyono menyampaikan Atas perbuatannya pelaku telah dilakukan penahanan ditetapkan pasal 340  KUHP jo 351 ayat (3) KUHP pembunuhan, "Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 Tahun Penjara,"tutupnya.

Published Hawaya 💙 IWO (Bidhumas).

BERITA TERKAIT

loading...

BERITA TERKAIT LAINNYA

© Copyright 2019 SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA | All Right Reserved