Sulselkini.com Medan Belawan – AS (28) warga Kel. Nelayan Indah Kec. Medan Labuhan ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Selasa (15/2) pagi.
AS ditangkap di Pelabuhan perikanan gabion Belawan sekira pukul 07.30 WIB setelah pulang melaut karena melakukan penganiayaan kepada anak tirinya Az (4,5) yang sempat viral di media social.
Dikutip dari RPK RI NEWS, Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., yang diwakili Wakapolres Kompol Dr. Herwansyah Putra, SH., M.Si., dalam konferensi pers yang dilaksanakan Selasa (15/2) sore.
Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap TSK, dirinya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Az sebanyak 2 kali dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding. Hal tersebut dilakukannya karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain handphone.
“Dari hasil pemeriksaan kepada TSK, ditemukan juga fakta bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap N, kakak sari Az, sehingga kasus pencabulannya juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah.” Ungkap Wakapolres.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra, SH., MH., dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Rostati, wakapolres menjelaskan bahwa TSK dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk kasus pencabulannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
*RED/VENUS NEWS*
Published 💙 y2 💙 IWO
BERITA TERKAIT
loading...
FOLLOW THE SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram