Sulselkini.com Medan Sumut - Bidang Propam Polda Sumatera Utara memeriksa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Ricko Sunarko, Senin (17/1/2022). Pemeriksaan itu berkaitan dengan penerima aliran dana sebesar Rp 300 juta dari istri bandar narkoba.
Dikutip dari RPK RI Endi, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan mengatakan, pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan. Ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Kombes Pol Ricko Sunarko menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam hari.
Selain Kapolrestabes, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya, termasuk Kasat Narkoba Oloan Siahaan Polrestabes Medan.
"Sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan untuk semua anggota yang melakukan pelanggaran hukum Internal sudah ditegakan dan atas perintah Kapolda untuk diproses sesuai aturan yang berlaku dan saat ini masih ada berlangsung di PN terkait masalah pencurian dan penggelapan dalam jabatan dan narkoba, "jelasnya.
Tak hanya dari Internal Kepolisian, Kabid Propam juga mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dealer penjual sepeda motor.
Pemeriksaan terkait keterangan di pengadilan kita sudah klarifikasi keterangan si Ricardo Siahaan yang hanya mendengar keterangan di sidang kode etik dari keterangan AKP Paul Simamora sudah kita dalami juga termasuk keterangan dari dealer tempat pembelian kendaraan bermotor serta pemerilsaan terhadap Kapolrestabes Medan, "ucapnya.
Namun, ia belum mau membeberkan secara detail hasil pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan, ia memastikan pihaknya masih melakulan pendalaman terkait persoalan tersebut.
"Hasil pemeriksaan ada undang undang yang mengatur, masih dalam proses semua, ini belum tuntas, masih kita dalami, "bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Polri bakal menelusuri Informasi dugaan adanya aliran dana dari istri bandar narkoba kepada para pejabat PolrestabesMedan. Tim Paminal Propam Polri pun sudah dikerahkan.
Dalam persidangan itu, sejumlah nama pejabat terseret termasuk Kapolrestabes Medan Kombes Pol Ricko Sunarko.
Saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022) Bripka Ricardo Siahaan menyebut bahwa Kombes Pol Ricko memberikan perintah untuk menggunakan uang suap sebesar Rp 75 juta.
RED/VENUS NEWS
Published 💙
BERITA TERKAIT
loading...
FOLLOW THE SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram