Hal tersebut kata Diva, dengan mendasari terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2O2I tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara , Pensiunan, Penerima pensiun, tanggal 28 April 2021, Jelas dia.
Lanjut dikatakan oleh Kep. BPKPD Soppeng, lewat ini saya menyampaikan penyampaian dari Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak, SE, berharap dengan dibayarkannya THR bersamaan gaji bulan Mei akan memberikan dampak pada perputaran ekonomi di Kabupaten Soppeng, ini juga sangat membantu masyarakat ditengah pandemi Covid-19, terang Dipa.
Lebih lanjut dipaparkan Dipa, bahwa Pemkab Soppeng telah menyiapkan dana untuk membayar THR dan gaji bulan Mei sebesar 47 milyar lebih. Disamping ASN pembayaran THR juga untuk Anggota DPRD Dan Pejabat Negara, tandasnya. (Red/Sif)
Published Hawaya 💙 IWO
BERITA TERKAIT
loading...
FOLLOW THE SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram