Tim Tabur Kejagung Bekuk DPO Kasus Tipikor APBD Dinkes Kolaka Timur Di Makassar - SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA

Rabu, 04 November 2020

Tim Tabur Kejagung Bekuk DPO Kasus Tipikor APBD Dinkes Kolaka Timur Di Makassar

Tim Tabur Kejagung Bekuk  DPO Kasus Tipikor APBD  Dinkes Kolaka Timur Di Makassar


(Terpidana Herry Faisal "tengah" di jebloskan ke dalam Sel Tahanan) 

SULSEL KINI ■  DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait perkara Tindak pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur T.A 2014, telah diamankan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan)  Intelijen Kejaksaan Agung.

Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel ) Dr.Sunarta setelah menerima laporan dari Tim Tabur Intelijen Kejagung mengatakan Terpidana atas nama Herry Faisal (54) telah diamankan  di Jalan Bumi 14 Perumahan Bumi Permata Hijau Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan, ucapnya.

"Dia Ditangkap oleh anggota Tim Intel Kejagung pada Hari Selasa Tanggal 3 November 2020, jam 17.45 WITA," kata Sunarta, Selasa (3/11/2020).

Bahwa terpidana yang baru saja ditangkap itu merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Timur T.A 2014. tegas Jamintel

Sunarta menyebut penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejagung terhadap terpidana sudah sesuai dengan adanya  Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.l. Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017.

Bahwa Terpidana Herry Faisal, melakukan  tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur T.A 2014," yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 844.067.525,00, beber dia

Namun setelah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp. 569.665.000,00, ternyata dari kerugian Negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, maka Terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.202.525,00. jelas Sunarta

Menjatuhkan pidana kepada Terpidana dengan penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, pungkasnya.

Sumber : AT
 A2M

BERITA TERKAIT

loading...

BERITA TERKAIT LAINNYA

© Copyright 2019 SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA | All Right Reserved