Satu Anggota Batalyon C Pelopor di PTDH, Ini Penyebabnya - SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA

Rabu, 11 Mei 2022

Satu Anggota Batalyon C Pelopor di PTDH, Ini Penyebabnya

Satu Anggota Batalyon C Pelopor di PTDH, Ini Penyebabnya

Sulselkini.com MAKASSAR, -- Komandan Satuan ( Dansat ) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Satuan Brimob Polda Sulsel yang bertempat di Makosat Brimob Polda Sulsel, Jl KS Situbun, Rabu (11/5/22).

Upacara PTDH anggota Polri tersebut, juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Sat Brimobda Sulsel diantaranya Komandan Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, Kabag Ops Sat Brimob Kompol Mursalim, Wakaden Gegana Kompol Rudi dan Kasi Log Sat Brimob Kompol Mansur.

Dalam kesempatan tersebut Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto menerangkan ada  lima anggotanya yang diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

" Ada lima anggota kami yang diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Polri karena melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik serta meninggalkan tugas sebagai anggota Brimob Polda Sulsel. Lima anggota yang di PTDH ini berasal dari staff Mako Sat Brimob, Batalyon A Pelopor dan Batalyon C Pelopor  Sat Brimobda Sulsel, " terang Kombes Pol. Heru.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini juga menambahkan bahwa upacara PTDH anggota Sat Brimob Polda Sulsel ini merupakan bagian dari pembinaan Institusi dan personel.

"Ini merupakan wujud reward and
punishment demi kemajuan institusi, bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa sedangkan bagi yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di institusi," tambah Heru.

Sementara itu dari lima anggota yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut, satu diantaranya adalah anggota Batalyon C Pelopor berpangkat Brigadir Kepala ( Bripka ) berinisial DP yang dipecat karena telah meninggalkan tugas atau disersi.

Hal ini pun dibenarkan oleh Komandan Batalyon Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan,S.Sos. yang juga menghadiri secara langsung upacara PTDH personel Satbrimob Polda Sulsel.

" Benar ada satu anggota kami yang ikut di PTDH  dalam upacara ini, kasusnya disersi dan surat keputusan PTDH yang bersangkutan telah terbit sejak 24 Februari lalu.," tutur Kompol Nur Ichsan.

Danyon C Pelopor juga menjelaskan penyebab disersi anggota Brimob Bone yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut menurut informasi bermula dari kisah asmara terlarang dengan mantan kekasihnya.

" Anggota ini meninggalkan tugas atau lari dari dinas karena CLBK ( cinta lama bersemi kembali ) dimana yang bersangkutan telah memiliki istri dan anak yang sah secara dinas dan hingga saat ini keberadaan anggota ini tidak diketahui secara pasti," jelas Kompol Nur Ichsan.

Perlu diketahui proses PDTH anggota Brimob Bone ( Bripka DA ) ini telah melalui tahapan yang cukup panjang sebelum akhirnya diputuskan diberhentikan dari dinas Kepolisian. 

Kejadian ini bermula saat yang bersangkutan dilaporkan TK ( tidak hadir tanpa keterangan ) pada tanggal 1 Juli 2020 lalu. Kemudian fungsi fungsi Provost membuat Laporan Polisi ( LP ) perihal penyebab anggota tersebut tidak hadir tanpa keterangan.

Setelah itu komandan Batalyon memberikan rekomendasi pemanggilan terhadap personel tersebut sebanyak 3 kali secara bertahap. Pada saat tersebut yang bersangkutan juga tidak memberikan respon, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Provost dengan mengeluarkan daftar pencarian orang ( DPO ) yang disebar ke Polres - Polres setempat. Hingga perintah DPO dikeluarkan anggota bersangkutan juga masih belum kembali berdinas ke kesatuan sehingga Provost mengusulkan untuk sidang kode etik profesi.

Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, tuntutan terhadap yang bersangkutan adalah dilakukan PTDH. Dari tuntutan tersebut Danyon diberikan kesempatan untuk memantau layak tidaknya personel ini untuk dipertahankan atau diberhentikan secara tidak hormat dan anggotapun juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, namum kembali tidak ada respon dari anggota tersebut sehingga diputuskan untuk PTDH.

Di akhir pernyataannya Kompol Nur Ichsan mengutarakan keprihatinannya terhadap anggota yang di PTDH,

" Tentunya kami turut prihatin dengan adanya anggota yang diberhentikan secara tidak hormat ini, saya berharap ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Batalyon C Pelopor," pungkasnya.

Published Hawaya 💙 IWO

BERITA TERKAIT

loading...

BERITA TERKAIT LAINNYA

© Copyright 2019 SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA | All Right Reserved