Intruksi Kapolri, Kombes Ricko Sunarko Dan Kompol Oloan Siahaan Dipecat Tidak Hormat - SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA

Jumat, 21 Januari 2022

Intruksi Kapolri, Kombes Ricko Sunarko Dan Kompol Oloan Siahaan Dipecat Tidak Hormat

Intruksi Kapolri, Kombes Ricko Sunarko Dan Kompol Oloan Siahaan Dipecat Tidak Hormat



Sulselkini.com Medan Sumut - Narkoba bukan saja mampu membius pelakunya, tetapi tidak sedikit anggota kepolisian mulai dari pangkat bintara hingga perwira tinggi pun terbius oleh "uang haram" hasil penjualan narkoba. Contohnya, Kapolresta Medan dan kasat Narkoba pun dikabarkan terima suap sebesar 300 jutaan dari gembong Narkoba Medan.

Kabar itu bukan lah isapan jempol belaka, namun merupakan hasil fakta persidangan di pengadilan Negeri Medan. Adalah Bripka Rikardo Siahaan, yang diminta jadi saksi dalam terkait kasus tersebut, mengatakan di hadapan majelis hakim yang mulia, bahwa ternyata dirinya menerima suap 300 juta dari Ismayanti, isteri gembong Narkoba Medan, (Jus), adalah perintah Kapolresta Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Peristiwa suap itu pun kemudian diperkuat oleh Ismayanti, isteri gembong Narkoba kota Medan, Jusuf (Jus). Dipersidangan yang sama, Ismayanti pun membeberkan kronologis kejadian itu dihadapan majelis hakim.

"Setelah foto, saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi saya ditahan lima hari. Baru saya kasih Rp 300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan," aku Ismayanti. (Dilansir RPK RI NEWS, 16/01/2022 lalu.

Atas hal itu, diketahui, bahwa Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat marah dan dengan tegas mengatakan, dirinya akan komitmen dengan istilah "potong kepala" jika anggotanya terbukti bersalah.

"Dan masalah itu (potong kepala) kita tidak berubah," tegasnya.

Sejumlah pihak merespon pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut. Apakah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bermaksud akan menindak Kapolda Sumut juga, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak? 

Terpisah, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat di konfirmasi awak media hari ini, 19/01/2022 mengatakan pihaknya akan memberikan hukuman terberat, termasuk hukuman pecat secara tidak hormat kepada Kombes Pol Riko Sunarko, Kompol Oloan Siahaan, dan anggota lainnya yang turut dalam kasus tersebut.

"Sesuai instruksi pak Kapolri, jika benar terbukti nanti kita akan lakukan tindakan yang tegas dengan Pecat Tidak Secara Hormat. Itu pasti akan kita lakukan kalau terbukti nantinya di persidangan," Sebutnya.

Bagaimana dengan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak? Sebab untuk Pemimpin Kepolisian Wilayah Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak adalah "Kepala", artinya, seluruh unsur-unsur kepolisian dan tindak tanduk anggota di seluruh wilayah hukum Sumut ada dalam monitor dan perintah Kapolda. Kita tunggu...!!
 (RED/VENUS NEWS)
Published 💙

BERITA TERKAIT

loading...

BERITA TERKAIT LAINNYA

© Copyright 2019 SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA | All Right Reserved