Kapolri keluarkan TR Direktif Penanganan Unras Buruh Dalam Penolakan Omnibus Law - SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA

Rabu, 07 Oktober 2020

Kapolri keluarkan TR Direktif Penanganan Unras Buruh Dalam Penolakan Omnibus Law

Kapolri keluarkan TR Direktif Penanganan Unras Buruh Dalam Penolakan Omnibus Law



SULSEL KINI ■ Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Direktif  terkait Penanganan Unras buruh dalam Penolakan UU Omnibus Law. Demo tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja. 


Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo  membenarkan adanya petunjuk direktif dari Kapolri tersebut. (07/10/2020).

Dalam direktif tersebut disebut bahwa Polri mendata  Perusahaan dan Sentra Produksi Strategis di wilayah masing-masing untuk memberikan keamanan dan mencegah timbulnya provokasi, untuk itu kita menghimbau agar tidak melakukan Provokasi dan memaksa karyawan lain untuk ikut berunjuk rasa, jelas Kabid Humas

Dijelaskan Kombes Pol Ibrahim Tompo aparat Polri akan melakukan pencegahan, dan melaksanakan himbauan secara persuasif unras yang dilakukan para Buruh, mahasiswa dan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19. Dan  berkoordinasi, bekerja sama dan bangun komunikasi yang baik dengan Stakeholder terkait, tokoh buruh serta elemen masyarakata lainnya dalam rangka memlihara Situasi kamtibmas yang kondusif ditengah Pandemi Covid-19, jelasnya.

Lanjutnya, Aparat Polisi juga akan melakukan penjagaan pada tempat-tempat yang diduga akan terjadi aksi sweeping. Dan menangani  setiap unras secara profesional dan gunakan pendekatan secara humanis serta tidak perlu menggunakan kekerasan dengan tetap berpedoman pada Perkap No 16 Tahun 2006 tentang pengendalian Massa, Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Protap No 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis., terangnya

Kapolri juga mengarahkan dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa agar tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan menyiapkan APD bagi anggota yang terlibat dalam pengamanan  Unjuk rasa tersebut.

Selain itu Kapolri juga menekankan kepada para anggota yang melaksanakan Pam unras baik yang menggunakan pakaian dinas Polri maupun tidak, agar tidak membawa senjata api, pungkas Ibrahim.

■ A2M

BERITA TERKAIT

loading...

BERITA TERKAIT LAINNYA

© Copyright 2019 SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA | All Right Reserved